Bisnis.com, JAKARTA -- Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group masih optimistis dana mereka dapat kembali melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restrukturisasi via pengadilan.
Salah satu kuasa hukum kreditur Fauzi Nasution berujar kreditur merasa terkatung-katung jika hanya mengandalkan hukum pidana yang menyeret bos KSP Pandawa Nuryanto. Adapun Fauzi mewakil 103 kreditur dengan total tagihan Rp13 miliar.
"Proses pidana yang berjalan tidak mengatur pengembalian dana. Jadi proses PKPU ini yang sangat diharapkan," katanya kepada Bisnis usai rapat kreditur, Rabu (3/5/2017).
Fauzi menambahkan, aturan pidana hanya berupa kurungan badan. Sementara itu, hukum niaga dinilai paling berwenang mengurus harta kebendaan.
Dia berharap debitur kooperatif sehingga proses PKPU berjalan lancar.
Dari beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh para kreditur, permohonan PKPU paling mungkin untuk mengembalikan dana. Dana diharapkan datang dari KSP Pandawa (termohon I), maupun Nuryanto (termohon II).
Melalui pengadilan niaga, nasabah lebih mendapat kepastian mengingat waktu beracaranya terukur, sehingga para kreditur dapat memperoleh kepastian hukum.
Kasus yang terdaftar dengan No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini turut menyeret Nuryanto. Namun, Nuryanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan dakwan tindak pidana pencucian uang (TPPU).