Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan Kreditur KSP Pandawa Dibagi 3, Nasabah Masuk Mana?

Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group membagi tagihan kreditur menjadi tiga kategori.
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group membagi tagihan kreditur menjadi tiga kategori.

Hal ini lantaran membludaknya jumlah kreditur yang mencapai ribuan nasabah.

Salah satu pengurus PKPU Roni Pandiangan mengatakan sistem penyertaan dana melalui KSP Pandawa (debitur) ditransfer ke multipihak. Kreditur menyetor dana penyertaan modal usaha ke rekening yang beragam, baik rekening KSP Pandawa, rekening Nuryanto maupun rekening leader selaku supervisor.

"Oleh karena itu kami membagi tagihan menjadi tiga yakni tagihan ke KSP Pandawa, tagihan ke Nuryanto sebagai perseorangan dan tagihan kepada Nuryanto sebagai bos atau ketua KSP Pandawa," tuturnya dalam agenda rapat kreditur, Rabu (3/5/2017).

Sementara itu, dana kreditur yang ditransfer ke leader akan mendapatkan perhatian khusus. Nantinya, hakim pengawas Kisworo yang akan memutuskan apakah tagihan tersebut diakui atau tidak.

"Transfer kreditur ke leader bisa dibuktikan dengan dokumen khusus yang menyebutkan leader mentransfer dana ke debitur," jelasnya.

Roni menuturkan Nuryanto harus mengkaver seluruh tagihan. Pasalnya, pemilik KSP Pandawa itu telah mengikatkan dirinya dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang-utang koperasi.

Berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa kreditur ada yang mentransfer dana ke 'leader sebagai perwakilan KSP Pandawa di daerah. Oleh karena itu, kreditur mempertanyakan apakah tagihan mereka dapat diakui atau tidak.

Kreditur juga meminta ada perlakuan khusus agar tagihan mereka diakui. Mereka akan menyerahkan bukti-bukti dokumen yang diminta oleh pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper