Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Perdana: PKPU KSP Mandiri Group Dikomunikasikan Ke Polda

Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group akan menjadi fokus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group akan menjadi fokus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kasus yang terdaftar dengan No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini turut menyeret Nuryanto sebagai termohon II. Nuryanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan dakwan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Group Mohamad Deni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Subdit bidang Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya.

Koordinasi dilakukan lantaran salah satu debitur Nuryanto berada di kewenangan Polda. Pengurus PKPU telah meyampaikan hasil PKPU beserta konsekuensi yang diterima oleh Nuryanto.

"Kami meminta Subdit Fismondev untuk menjadi perantara dan menyampaikan informasi ke Nuryanto," katanya usai rapat kreditur, Rabu (3/5'2017).

Pengurus akan melaporkan setiap perkembangan PKPU kepada Nuryanto. Dia menghimbau kedua debitur atau yang mewakilinya hadir dalam setiap rapat kreditur.

Hal ini sesuai pasal 225 ayat (5) UU No.37/2005 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyebutkan debitur atau wakilnya wajib hadir dalam agenda rapat kreditur.

"Rapat perdana tidak dihadiri oleh debitur. Jika sampai masa PKPU sementara 45 hari tidak hadir atau tidak menyodorkan proposal perdamaian, nanti ada konsekuensinya," tuturnya.

Kedua debitur diputus PKPU pada 17 April 2017 atas laporan seorang nasabah bernama Farouk Elmi Husein.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper