Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Kompetensi Absolut Itochu Diterima, PT Guna Citra Pun Kalah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Itochu Logistics Corp dalam perkara gugatan yang diajukan PT Guna Citra Trans Utama.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Itochu Logistics Corp dalam perkara gugatan yang diajukan PT Guna Citra Trans Utama.

Alhasil, perusahaan asal Negeri Sakura itu dapat bernafas lega karena gugatan yang diajukan oleh mitra kerjanya tidak dilanjutkan. Sengketa kerja sama seharusnya diselesaikan lewat jalur arbitrase.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan PT Guna Citra Trans Utama (penggugat) kepada Itochu Logistics Corp (tergugat) terkait dengan kerja sama keagenan jasa pengiriman.

Tergugat diklaim melanggar perjanjian kerja sama dengan penggugat karena tanpa izin telah menggandeng perusahaan baru guna melanjutkan usahanya di Indonesia.

Perkara No. 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan pada 5 Agustus 2015. Kasus ini turut menyeret PT Itochu Logistics Indonesia selaku turut tergugat.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan tidak sampai masuk ke pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan eksepsi kompetensi absolut tergugat diterima dan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan putusan sela, Selasa (2/5).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai sengketa perjanjian kerja antara perusahaan lokal dan perusahaan penanaman modal asin (PMA) itu seharusnya diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pasalnya, dalam perjanjian kerja ditemukan klausul penyelesaian di ranah arbitrase.

Dengan demikian, ujar Baslin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berhak memeriksa pokok perkara gugatan.

Kuasa hukum Itochu Logistics Corp beserta salah satu direksinya meninggalkan ruang sidang tanpa mau berkomentar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Guna Citra Trans Utama Jandri Siadari juga belum mau memberikan tanggapan. Pihaknya perlu mendiskusikannya dengan prinsipal perusahaan.

Dalam gugatannya, perkara perbuatan melawan hukum ini mempersoalkan perjanjian kerja sama keagenan sejak 1 Oktober 1998. Tergugat yang berasal dari Jepang menunjuk penggugat sebagai agen eksklusif di Indonesia.

Berdasarkan perjanjian tersebut, penggugat tidak diperkenankan melakukan aktivitas jasa keagenan dengan pihak lain tanpa izin tertulis dari Itochu Logistics Corp. Sebaliknya, Itochu juga tidak boleh melakukan hal yang sama di Tanah Air.

Alasan kerja sama tersebut adalah untuk memfasilitasi tergugat melanjutkan usahanya yang saat itu masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penggugat dijadikan sebagai kendaraan tergugat dalam kegiatan ekspansi usaha logistik.

Tergugat, lanjut Jendri, diwajibkan menanggung dan membayar seluruh biaya operasional berkaitan dengan pelaksanaan keagenan. Biaya tersebut mencakup biaya operasional kantor, gaji karyawan, dan semua pajak yang timbul dalam usahanya.

Dalam perkembangannya, tergugat diperbolehkan pemerintah untuk mendirikan perusahaan di dalam negeri dengan menggandeng mitra lokal. Tergugat seharusnya melakukan pemutusan perjanjian kerja sama dengan penggugat lebih dahulu.

Akan tetapi, perjanjian tersebut belum pernah diakhiri secara sah. Tergugat justru mendirikan perusahaan baru dengan nama PT Itochu Logistics Indonesia.

Menurut gugatan PT Guna Citra, pendirian perusahaan tersebut tidak sah karena penggugat masih terikat dan menimbulkan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama keagenan.

Kendati begitu, tergugat mendalilkan kerja sama tersebut telah berakhir sejak 2003 dengan ditandai penghentian pembayaran biaya keagenan.

Tergugat diklaim tidak melakukan pembayaran pajak atas nama penggugat sejak 2001 sebesar Rp19,58 miliar dan Rp149,78 juta. Atas sikap tersebut menyebabkan pemerintah mengeluarkan penetapan pencegahan direktur utama penggugat untuk bepergian ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper