Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Miryam Haryani

KPK membenarkan bawah Miryam S. Haryani, politisi yang menjadi tersangka sekaligus buronan pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik telah ditangkap.
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - KPK membenarkan bawah Miryam S. Haryani, politisi yang menjadi tersangka sekaligus buronan pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik telah ditangkap.

"Benar. KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pascapenangkapan tersebut akan segera dilakukan. Kita sampaikan terima kasih atas kerja sama ini,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/5/2017).

Miryam S. Haryani, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO pada pekan lalu karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia sebelumnya dituding memberi keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irman Dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.

Saat itu, Miryam mencabut bukti acara pemriksaannya dengan alasan dia ditekan oleh penyidik, salah satunya adalah Novel Baswedan. Padahal, dalam rekaman video pemeriksaan, tidak terlihat Miryam ditekan oleh para penyidik.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper