Kabar24.com, JAKARTA - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menargetkan setiap universitas memiliki satu jurnal internasional. Selain minimnya jurnal ilmiah, target tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
"Publikasi Ilmiah (jurnal) adalah jantung PTKI. Oleh karena itu, publikasi ilmiah merupakan salah satu anasir penting dan sekaligus menjadi indikator kunci sebuah kerja akademik yang dilakukan perguruan tinggi," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nizar Ali dalam keterangan resmi, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, jurnal memiliki kontribusi besar bagi sebuah perguruan tinggi. Peningkatan kualitas mutu jurnal dapat menjadi solusi dari minimnya guru besar di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
"Saat ini, perguruan tinggi kita baru memiliki tiga jurnal yang terindeks Scopus. Karena itu, peningkatan kualitas jurnal menjadi bagian dari solusi untuk menambah angka guru besar," imbuhnya.
Nizar menuturkan kesulitan yang dihadapi para dosen untuk menjadi guru besar saat ini lebih banyak bertumpu pada permasalahan artikel jurnal internasional.
Peraturan MenPAN dan RB No.17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya mengatur strata doktor menjadi syarat untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Pasal 26 ayat 3).
Secara lebih spesifik, kenaikan jabatan ke Lektor Kepala wajib memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal terakreditasi, sedangkan persyaratan ke Guru Besar wajib memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi (pasal 26 ayat 4).
"Dalam konteks itu, kami menargetkan satu universitas memiliki jurnal internasional bereputasi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dosen kita," tandasnya.