Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRYAM HARYANI DPO, Polisi Segera Sebar Foto, Identitas, dan data Miryam ke Seluruh Indonesia

Kepolisian RI akan segera menyebarkan foto, identitas dan informasi lain yang relevan tentang Miryam S. Haryani ke seluruh Indonesia.
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -Kepolisian RI akan segera menyebarkan foto, identitas dan informasi lain yang relevan tentang Miryam S. Haryani ke seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait Miryam S Haryani yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami juga mendapat informasi Polri akan segera menyampaikan informasi foto, identitas atau hal lainnya yang relevan pada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia untuk mengetahui keberadaan Miryam S Haryani (MSH)," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Febri jika ada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka, KPK menyarankan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat dan juga bisa disampaikan ke kantor KPK.

"Karena jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau menghambat proses penanganan perkara yang sedang dilakukan ini ada risiko hukum pidana yang diatur di sejumlah aturan hukum," ucap Febri.

Febri juga menyatakan bahwa status DPO terhadap Miryam tidak hanya dipahami pencarian seseorang yang berada di luar negeri tetapi juga bisa pencarian orang yang ada di dalam negeri atau pun di luar negeri.

"Pencegahan terhadap Miryam sudah dilakukan dalam kapasitas pada saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA). Jadi dalam kasus KTP-e kita sudah lakukan pencegahan terhadap Miryam pada saat itu. Kami tentu saja percaya pihak imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tuturnya.

Sebelumnya, Febri juga menyatakan bahwa Miryam masih berada di Indonesia.

"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian keluar Indonesia. Kami lakukan proses pencarian dengan bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam," katanya.

Sementara itu, Aga Khan, Pengacara Miryam S Haryani juga menyatakan kliennya masih berada di Indonesia.

"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100%. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga di Jakarta, Kamis.

Ia pun memberi alasan soal tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.

"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga.

Menurut Febri dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk membantu melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," ucap Febri.

KPK sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.

"Kemudian dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri.

Oleh karena itu, kata Febri "dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri."

Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura itu disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper