Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan Miryam Haryani setelah kader Partai Hanura itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR itu ke dalam DPO karena diduga beperan penting dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El).
"Ya kita pun sudah lama tidak bertemu. Barusan di paripurna pun beliau tidak hadir," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Kamis (27/4/2014).
Dadang menegaskan bahwa partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK yang tengah melakukan proses hukum kepada kadernya.
"Tentunya kita menyerahkan sepenuhnya pada prosedur hukum. Kami pun tidak bisa mencampuri proses yang ada," uangkapnya.
Penetapan wanita itu sebagai orang yang dicari dilakukan setelah Miryam berkali-kali tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK terkait kasus korupsi.
Baca Juga
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Kapolri terkait DPO tersebut.