Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meminta pihak kepolisian dan Interpol untuk memasukkan Miryam S. Haryani ke dalam daftar pencarian orang alias DPO. Miryam diduga melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polri yang ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk memasukan Miryam Haryani, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk diburu.
“Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja termausk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penangkapan sudah dilakukan, bisa diserahkan ke KPK dan kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).
KPK, lanjutnya, menyesalkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Miryam S. Haryani karena sudah memberikan kesempatan kepada Miryam yang berstatus tersangka untuk menunda pemeriksaan oleh penyidik.
Tidak hanya itu, atas permintaan tersangka yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter bahwa ia harus beristirahat, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO.
Baca Juga
“Kita berharap juga kalau memang ada informasi dari masyarakat atau dari pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat karena saat ini kita mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri dan kita tentu melakukan korrdinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini,” tambahnya.
Sejauh ini KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam S. Haryani di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan namun tidak berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Sebelumnya, komisi antikorupsi tersebut telah meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Miryam.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017. Dia dijerat dengan pasal 22 junto 35 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat politisi Partai Hati Nurani Rakyat tersebut. Beberapa bukti permulaan tersebut yakni kesaksian tiga penyidik KPK salah satunya Novel Baswedan yang menyatakan bahwa tidak ada tekanan sama sekali saat melakukan pemeriksaan terhadap Miryam.
Kesaksian itu juga dikuatkan dengan video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang telah ditampilkan dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3/2017).
Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut berita pemeriksaannya dengan alasan apa yang dia katakan dalam berita acara itu diarahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dengan kata lain dia berada di bawah tekanan.
Miryam juga membantah pernyataan terdakwa Sugiharto bahwa dia telah menerima uang dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut, juga termasuk dari seorang kurir bernama Yosep. Hal itu dibantah Sugiharto yang bersikukuh bahwa Miryam menerima pembelian sebanyak empat kali.
“Yang pertama sebesar Rp1 miliar, kedua US$500.000, ketiga US$100.000 dan terakhir Rp5 miliar sehingga total US$1,2 juta,” ujar Sugiharto.
Miryam yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Saat itu Aga menyebutkan kliennya sedang berada di Bandung