Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Pendiri Bank Kopra Tuntut Bank Danamon

Keluarga pendiri PT Bank Kopra, yang terakhir berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia, menuntut hak kepemilikan saham Seri A yang belum dibayarkan sejak perseroan berdiri pada 1976.
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com JAKARTA — Keluarga pendiri PT Bank Kopra, yang terakhir berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia, menuntut hak kepemilikan saham Seri A yang belum dibayarkan sejak perseroan berdiri pada 1976.

Mendiang Roesli Halil Bin Mohammad Lillah pemilik 253 lembar saham Seri A dan Daud Badaruddin pemilik 104 lembar, menjadi bagian dari 14 nama pendiri PT Bank Kopra pada 1956. Berselang dua tahun kemudian berganti nama menjadi PT Bank Persatuan Nasional, selanjutnya berganti lagi menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada 13 Agustus 1976.

Taty Djuaririah (anak Daud Badaruddin) dan Irene Ratmawati Rusli (anak Roesli Halil) sebagai ahli waris, setidaknya menuntut ganti kerugian materiil masing-masing Rp985,95 miliar dan Rp1,45 triliun serta kerugian immaterial Rp100 miliar.

Perkara perbuatan melawan hukum itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat I-IV yakni  PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Dirut Bank Danamon Sing Seow Wah, Presiden Komisaris dan pemegang saham Bank Danamon Raden Soetrisno, dan Usman Admadjaja.

Kuasa hukum penggugat Hasanuddin Nasution mengatakan keluarga sudah berjuang puluhan tahun lewat proses kekeluargaan. Dari 14 nama pemilik saham Seri A, ada yang sudah mendapatkan pembayaran dari Bank Danamon. Karena itu, Hasanuddin berpendapat seharusnya pemilik saham lainnya juga diberikan pembayaran.

“Selain melanjutkan proses hukum, tentu kami akan menyurati OJK dan BEI karena tergugat I sedang bermasalah. Mengenai kerugian materiel, penghitungannya sudah menggunakan akuntan publik,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Dalam berkas gugatan disebutkan, dengan bergantinya nama Bank Persatuan Nasional atau PT Union National Bank Limitied menjadi PT Bank Danamon Indonesia, turut juga diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur pemegang saham dan perseroan, salah satunya nama Usman Admadjaya (tergugat IV).

Tergugat IV pada saat itu menjadi presiden komisaris, pernah membayarkan saham salah satu pemilik, H.I.A.S Daeng Tompo senilai Rp11 juta tetapi ditolak karena tidak diikuti dengan pembuatan berita acara resmi. Hal tersebut dilakukan pula oleh tergugat IV kepada Penggugat I dan Penggugat II.

Kuasa hukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) Warakah Anhar belum dapat memberikan komentar terhadap tuntutan penggugat. Pihaknya masih ingin mendengar isi gugatan dalam proses mediasi terlebih dahulu.

“Nanti setelah kami tahu permintaan mereka, baru bisa menjawab,” katanya.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor registrasi 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dan masuk proses mediasi. Selain menggugat  BDMN, perkara ini juga turut menyeret Sing Seow Wah, Direktur Utama Bank Danamon Indonesiadan Raden Soetrisno, Presiden Komisaris dan pemegang saham PT Bank Persatuan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper