Kabar24.com, JAKARTA — Sidang gugatan keberatan PT Astra Honda Motor (AHM) atas putusan KPPU soal persekongkolan harga skuter matik akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, besok, Rabu (26/4/2017).
Berdasarkan relaas panggilan sidang, gugatan keberatan ini teregistrasi dengan nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut. Adapun jadwal persidangan pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyerahan berkas perkara dari termohon Keberatan.
Kuasa hukum PT AHM Deny Sidharta, dari Soemadipradja & Taher, menyatakan fokus dalam gugatan keberatan adalah membatalkan seluruh putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Mengenai perlu adanya konsolidasi, kami lihat persidangan esok,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/4/2017).
Dalam petitumnya, menyatakan pemohon keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.
Sebelumnya, Ignatius Andy kuasa hukum AHM telah mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Jakarta Utara, 30 Maret. Andy mengatakan putusan KPPU salah, karena tidak ada bukti kartel apalagi bukti perjanjian kesepakatan harga.
“Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan yang sangat bersaing. Tidak ada manfaat bagi kami, sebagai penguasa pasar, melakukan kartel dengan Yamaha yang pasarnya jauh lebih kecil,” katanya.
Sementara itu, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, juga telah mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Maret 2017. Perkara keberatan ini terdaftar dengan nomor registrasi 122/Pdt.G.KPPU/2017/PN Jkt.Tim.
Jika sidang perdana AHM dilaksanakan esok hari, YIMM mendapat jatah pada Kamis, 27 April 2017.
Dalam petitum gugatan, pemohon keberatan menyatakan diri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999.
Selain itu, minta agar putusan KPPU No. 04/KPPU-I/2016 dinyatakan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kuasa hukum PT YIMM Asep Ridwan mengatakan walaupun nantinya ada konsolidasi lokasi berperkara—karena putusan KPPU melibatkan lebih dari satu termohon, materi gugatan saat ini tetap keberatan.
“Kami ikuti hukum acaranya, persidangannya tetap keberatan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, disebutkan untuk keberatan untuk putusan yang sama dapat dikonsolidasikan.
Permohonan diajukan KPPU secara tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu pengadilan negeri disertai usulan pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut.
Setelah KPPU mengajukan permohonan tertulis, MA dalam rentang 14 hari menunjuk pengadilan yang akan memeriksa keberatan.