Kabar24.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini membacakan pembelaan dirinya atas tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penodaan agama. Ahok dalam kasus ini berstatus sebagai terdakwa.
Dalam pledoinya, Ahok mengaku bahwa dalam persidangan dirinya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki.
"Saya percaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan ini," kata Ahok pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah", Ahok kembali menegaskan, "Penuntut Umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini dan karenanya saya tidak terbukti sebagai penista atau penoda agama".
Berdasarkan hal tersebut, Ahok menyatakan apakah harus masih dipaksakan bahwa dirinya menghina satu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapa pun.
"Tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau mengeluarkam atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap satu golongan," tuturnya.
Baca Juga
Ahok pun berkeyakinan bahwa Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.
"Demikian nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku Gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu berdasarkan Pasal 31 UU Pemerintahan Daerah," kata Ahok.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.