Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posisi Setya Novanto di Golkar 'Digoyang'

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin membantah bahwa jajaran petinggi Partai Golkar telah siaga satu menyiapkan pengganti Ketua Umum Setya Novanto, karena telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono (tengah) didampingi Sekretaris Dewan Pakar Firman Soebagyo (kiri), dan Wakil Ketua Dewan Pakar Mahyudin (kanan) memimpin rapat pleno di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono (tengah) didampingi Sekretaris Dewan Pakar Firman Soebagyo (kiri), dan Wakil Ketua Dewan Pakar Mahyudin (kanan) memimpin rapat pleno di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin membantah bahwa jajaran petinggi Partai Golkar telah ‘siaga satu’ menyiapkan pengganti Ketua Umum Setya Novanto, karena telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

“Tidak benar itu. Saya minta semua kader menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu,” ujarnya usai membuka kegiatan “Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan” di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Jumat (21/4/2017).

Kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan itu diikuti ratusan mahasiswa dengan menghadirkan para nara sumber Anggota MPR Hardi Susilo dan Bowo Sidik Pangarso.

Mahyudin mengatakan, bahwa keresahan generasi muda Partai Golkar terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP elektronik hanya aspirasi segelintir kader.

Menurutnya, mayoritas kader Golkar tidak terpengaruh dengan kasus itu sehingga mendorong pergantian pucuk pimpinan. Bahkan dia menilai hingga kini mayoritas kader Golkar solid mendukung kepemimpinan Novanto.

"Saya kira sih biasa. Tapi kalau menurut aturan sendiri, rasanya mayoritas kader Golkar solid tidak ada yang menginginkan untuk Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa)," kata Mahyudin.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa tidak ada jaminan kalau seseorang dicegah bepergian ke luar negeri akan menjadi tersangka. Apalagi, ujarnya, penetapan seorang jadi tersangka setidaknya harus dibuktikan dengan dua barang bukti.

Mahyudin menilai, dalam kasus korupsi KTP elektronik, tidak ada syarat yang mendukung untuk dilakukan munaslub. Untuk itu, menurut dia, munaslub tidak mungkin terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper