Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta agar pejabat pemerintah daerah tidak takut menjalankan pembangunan dan diskresi terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Kendati demikian, pejambat pemerintah daerah (pemda) tetap harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Birokrasi sebagai alat pemerintah harus dapat berkinerja lebih baik serta mempertanggungjawabkan hasil setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Pasalnya, permasalahan yang terjadi selama ini pejabat pemda takut menyerap anggaran karena khawatir tersangkut pidana. Padahal, mereka sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, hal ini kontraproduktif karena pemerintah tengah giat mencari sumber pendanaan pembangunan pada APBN. Namun, pada saat yang bersamaan, anggaran justru tidak terserap dengan kualitas bagus.
Kejaksaan Agung pun, sambungnya, telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan serta mendeteksi dini segala penyimpangan yang akan terjadi.
“Peraturan tersebut merupakan wujud nyata dukungan terhadap setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (17/4/2017).
Baca Juga
Menghadapi tuntutan yang begitu cepat dalam masyarakat, lanjut Asman, pejabat harus melakukan perubahan maupun inovasi atau diskresi. UU Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai diskresi, sehingga pejabat dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Tindakan ini bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dengan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik.