Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan KPK menilai keberatan yang diajukan oleh para pimpinan DPR terkait pencekalan Setya Novanto terkait penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, seharusnya tidak dilakukan, karena ppencekalan tidak mengganggu peran Novanto sebagai pimpinan DPR.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan, para pimpinan DPR berhak melayangkan surat protes dengan meminta agar pencegahan Setya Novanto dapat dibatalkan, namun pihaknya menjamin surat protes itu tidak akan menghambat proses penyidikan kasus korupsi tersebut.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa pencekalan tersebut tidak akan menganggu peran Setya Novanto selaku Ketua DPR.
“Harusnya sih tidak [mengganggut], tapi kalau dilayangkan kan kita tidak bisa melarang juga,” ujarnya Senin (17/4/2017).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, setiap aturan hukum yang sudah ditetapkan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik, termasuk oleh pimpinan DPR yang keberatan jika Setya Novanto dilarang berpergian ke luar negeri oleh KPK.
Menurut dia, penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menyenggol nama Nocanto sudah masuk dalam rana penegakkan hukum, dan KPK tentu saja tidak sembarangan menggunakan wewenangnya dalam mencekal seseorang.
Baca Juga
“Saya rasa sangat amat salah, ketika proses pencekalan justru coba diintervensi. KPK mencekal agar sewaktu-waktu bisa meminta keterangan tambahan dari Setya Novanto,” ungkapnya.