Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun.
Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online.
Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya.
"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM," katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).
Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK.
Baca Juga
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," kata Ivan.
Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun.
Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun.
Untuk diketahui, peringatan 23 Tahun Gerakan APU PPT-PPSPM di kantor PPATK itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom.