Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan uang puluhan triliun yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto atau cryptocurrency.
"Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung terkait dengan temuannya tersebut.
"Iya kan kami koordinasi terus case per case," pungkasnya.
Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sebelumnya telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Juga
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.
Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
"Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).