Kabar24.com, JAKARTA – Mekanisme transfer ke daerah dan dana desa kembali diperbaharui.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan revisi kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki beberapa ketentuan mengenai pengelolaan TKDD, terutama dari siusi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan serta efektivitas penggunaan TKDD.
“Transformasi pengelolaan ini penting karena TKDD meningkat. Sejak 2001 ke tahun ini sudah meningkat 9 kali lipat dan melampaui anggaran belanja K/L yang hanya naik 8 kali lipat,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Kamis (13/4/2017).
Ada enam kebijakan strategis yang ada di dalam PMK yang merevisi PMK No.187/PMK.07/2016 ini.
Pertama, pengalokasian dana alokasi umum (DAU) bersifat dinamis sehingga besaran DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti perkembangan pendapatan dalam negeri (PDN) neto. (DAU Dibikin Fleksibel)
Kedua, penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun/tahap/kuartal sebelumnya.
Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK nonfisik, dana insentif daerah (DID), dan otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa (DD).
Ketiga, penyaluran DAK fisik dan DD, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dirjen Perimbangan Keuanga, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan Kemenkeu kepada pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemda dengan Kemenkeu serta efektivitas monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan DAK fisik dan DD.
Keempat, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik di kabupaten/kota, pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK Fisik antar daerah, antarbidang, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya.
Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian DID berdasarkan beberapa indikator tertentu, yakni pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning, dan e-procurement), pelayanan dasar publik, dan ekonomi kesejahteraan.
Keenam, peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yakni dengan menganggarkan persentase tertentu (25%) dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum.