Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Dana Parpol Meningkat, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Hal Wajib

Rencana penaikan bantuan dana bagi partai politik harus diiringi transparansi dan akuntabilitas.nPemerintah berencana meningkatkan bantuan dana bagi partai politik (parpol).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana penaikan bantuan dana bagi partai politik harus diiringi transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah berencana meningkatkan bantuan dana bagi partai politik (parpol).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo berharap penaikan dana parpol tersebut diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.

"Nantinya diharapkan penaikan jumlah bantuan keuangan partai politik harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai," kata Soedarmo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (7/4/2017).

Dia mengatakan salah satu alasan pemerintah menaikkan dana parpol yakni kegiatan-kegiatan yang beragam dan wajib dilaksanakan. Misal, melalui pendidikan politik bagi anggota dan konstituen yang harus dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Kegiatan seperti ini perlu dana yang besar.

Selain itu, Soedarmo mengatakan penaikan dana parpol mampu memperkuat kelembagaan fungsi dan peran partai politik.
"Ini dalam rangka penguatan kelembagaan fungsi dan peran partai politik. Saya kira di situ letak pentingnya," ujarnya.

Soedarmo kembali menekankan untuk membiasakan adanya transparansi sehingga manajemen parpol yang baik dan modern dapat berjalan benar.

"Ya, tentunya kita semua menginginkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Transparansi menjadi perlu, mulai dari kantor subranting, cabang, tingkat kabupaten, provinsi, sampai di tingkat pusat," katanya.

Pemerintah bersama dengan DPR akan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang demokratis.

"Saya kira penyempurnaan ini penting guna mendukung sistem presidensil yang efektif," ucap Soedarmo.
Soal pengelolaan keuangan partai politik, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat (1) menyebut keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper