Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miryam & Novel Berdebat, Aroma Durian Bikin Miryam Muntah

Semua hal yang disampaikan Miryam itu dibantah oleh Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara

Dibantah Novel

Semua hal yang disampaikan Miryam itu dibantah oleh Novel Baswedan.

"Yang disampaikan saksi tadi menurut saya bohong, saya sampaikan beberapa hal, yang bersangkutan diperiksa pertama di lantai 4 gedung C1 KPK, itu bukan ruangan 2x2 meter, tapi ruangan besar, memang ada ruangan yang kecil untuk pemeriksaan selanjutnya, tapi bukan di ruangan kecil, jadi saya pastikan tidak benar dan ruangan sudah sebagaimana mestinya," kata Novel

Sedangkan soal bau duren dan Miryam yang muntah, Novel hanya mengaku bahwa ia makan kue duren setelah selesai pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan terakhir bulan Januari, seingat saya tanggal 24, yang bersangkutan telah selesai diperiksa lalu saya berikan BAP ke yang bersangkutan untuk dikoreksi. Saya kembali ke meja kerja saya, dan di sana saya makan kue yang isinya durian. Saya tidak tahu yang bersangkutan mabuk durian, karena saya rasa baunya tidak menyengat karena di KPK tidak boleh bawa durian, dan rekan saya yang memberikan, tapi pemeriksaan sudah selesai, jadi mengganggu memang iya, tapi tidak ada korelasi dengan keterangan yang bersangkutan," tambah Novel.

Novel juga mengaku, bahwa Miryam lalu dipersilakan keluar ruangan, tapi bukan lorong sempit melainkan ruangan besar untuk mencetak (print).

"Saya pastikan tidak ada muntah, karena kalau muntah akan kelihatan dan akan dipanggil dokter," ungkap Novel.

Novel juga membantah ada pengarahan dalam membuat BAP Miryam.

"Untuk membaca kami berikan waktu seandainya tidak fit pada pemeriksaan kedua, pada awal BAP pertama dibaca ulang kalau yang pertama tidak fit pada awal pemeriksaan kedua yang bersangkutan membaca dan mengoreksi kembali, jadi bisa teratasi dengan pemeriksaan kedua dan tidak ada jawaban yang dituntun penyidik," tegas Novel.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Pemeriksaan Ketiga
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper