Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Telusuri Izin Pasha Konser di Luar Negeri

Kementerian Dalam Negeri melakukan pengecekan atas izin yang dimiliki Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha untuk melakukan konsel di Malaysia dan Singapura.
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2)/Antara
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri melakukan pengecekan atas izin yang dimiliki Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha untuk melakukan konsel di Malaysia dan Singapura.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah Pasha mengantongi izin untuk melakukan konser di Malaysia dan Singapura. Dari situ, pemerintah baru akan merumuskan langkah apa yang harus diambil selanjutnya.

“Harus dicek dulu apakah kegiatannya di luar negeri ada izinnya atau tidak. Kalau itu dilakukan pada hari libur, maka tidak menjadi masalah, karena banyak anggota DPR yang juga masih aktif sebagai presenter,” katanya, Kamis (30/3).

Tjahjo menuturkan sebenarnya pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan atau profesi, karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya. Apalagi jabatan atau profesi tersebut terkait langsung dengan perusahaan atau lembaga tertentu.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak akan sungkan untuk memberi sanksi tegas kepada Pasha, jika nantinya diketahui memiliki izin untuk melakukan konser yang dilakukannya di Singapura dan Malaysia, dan melakukannya di hari kerja.

“Memang tidak ada aturan yang melarang pejabat publik aktif di dunia hiburan, karena ada juga anggota DPR yang masih aktif di dunia hiburan, dan tidak ada aturannya,” ujarnya.

Tjahjo juga menyampaikan tidak ada aturan yang membatasi hobi atau kesenangan yang dilakukan oleh pejabat publik. Hanya saja hal tersebut tidak boleh mengganggu kinerjanya sebagai pejabat publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper