Kabar24.com, JAKARTA—Badan Imigrasi Malaysia kembali melakukan deportasi kepada warga negara Indonesia (WNI) non-prosedural. Kali ini jumlahnya mencapa9 282 orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/32017) menyebutkan, proses pendeportasian telah dilakukan pada 22 Maret 2017.
“Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia menuju Tanjung Pinang Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Sabtu (25/3/2017).
Adapun, menurut Agung, para WNI/TKI non prosedural tersebut telah ditahan dibeberapa penjara di Malaysia. Di penjara Manchap Umboo, Melaka terdapat 49 orang laki-laki, 26 orang perempuan dan 1 orang anak laki-laki.
Sementara itu di Penjara Pekan Nanas, Johor terdapat 113 orang laki-laki, 17 orang perempuan dan 1 orang anak laki-laki. Adapun di Penjara Tanah Merah, Kelantan ada i 55 orang laki-laki, 21 orang perempuan dan 2 anak perempuan.
Menangapi hal tersebut, Ditjen Imigrasi Indonesia mengaku akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya TKI non-prosedural dari tanah air.
Pencegahan itu menurut Agug akan dilakukan melalui seleksi ketat dalam pemberian paspor maupun pemeriksaan ketat paspor pada saat keberangkatan di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi penghubung dengan engara lain.
Adapun, petugas imigrasi Indonesia pada Jumat, 24 Maret 2017 telah melakukan penolakan keberangkatan kepada dua orang WNI yang berasal dari Sukabumi. Mereka rencananya akan menggunakan penerbangan Saudi Arabia Airlines SV821 tujuan Riyadh, Arab Saudi.
“Penolakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga akan bekerja di Arab Saudi sebagai TKI non-prosedural,” ujarnya.