Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (LKPP) dan Millennium Challenge Account - Indonesia (MCA-Indonesia) berkomitmen membantu Badan Pengusahaan (BP) Batam menggaet investor swasta untuk pengadaan proyek pengembangan Bandara Hang Nadim.
Direktur Eksekutif MCA-Indonesia, Bonaria Siahaan mengatakan langkah ini merupakan asistensi bagi BP Batam dalam mengembangkan dokumen pengadaan Badan Usaha Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dokumen tersebut akan digunakan dalam pengadaan terkait peningkatan infrastruktur Bandara Hang Nadim. "MCA-Indonesia mendukung kerja sama pemerintah dan swasta dalam pengadaan sebagai salah satu bentuk modernisasi pengadaan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (24/3/2017).
Dibanding pengadaan publik pada umumnya, bentuk kerja sama ini membuat infrastruktur publik dapat digunakan lebih cepat karena tidak perlu menunggu pemerintah punya cukup anggaran untuk membiayai keseluruhan proyek dengan tetap berpedoman pada prinsip dan aturan pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP.
Dengan asistensi ini, MCA berharap dapat memberikan dampak kebijakan yang positif dan semakin memajukan Indonesia.
Asistensi ini dikukuhkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Robin Asad Suryo, dan Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam, Junino Jahja, pada hari Jumat, 24 Maret 2017.
Baca Juga
BP Batam merencanakan sejumlah peningkatan infrastruktur untuk Bandara Hang Nadim. Antara lain, perluasan pelataran (apron) untuk parkir pesawat serta pembangunan terminal penumpang kedua dan terminal kargo yang baru. Bandara internasional tersebut juga berpotensi dikembangkan menjadi aerospace park untuk perawatan dan perbaikan pesawat.
BP Batam juga berniat memadukan bandara dengan Pelabuhan Kabil dengan konsep Aero Marine Tropolis yang mengintegrasikan pula kargo udara, logistik, perkantoran, pusat belanja, apartemen, dan hotel.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha, LKPP bertugas mengembangkan tata cara pengadaan badan usaha KPBU. Amanat tersebut telah ditindaklanjuti LKPP dengan Peraturan Kepala LKPP No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Sebagai upaya untuk menerapkan dan menguji Peraturan Kepala LKPP tersebut, LKPP bersama dengan Proyek KPBU terpilih akan mengembangkan dokumen pengadaan bagi Proyek KPBU. Dokumen pengadaan yang telah diuji coba tersebut akan dikembangkan menjadi model dokumen pengadaan berbasis sektor yang bertujuan memberikan panduan teknis secara lebih mendetail baik dari sisi personil Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) maupun sisi investor.
Selain asistensi dalam penyusunan dokumen pengadaan badan usaha KPBU, aktivitas lain yang didukung oleh MCA-Indonesia adalah pengembangan kapasitas personil Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) dalam KPBU, khususnya pada aspek pengadaan, serta fasilitasi dialog antar pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut.