Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah anggota atau mantan anggota DPR khususnya dari Komisi II dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah Teguh Juwarno, politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Begitu tiba di pengadilan, mantan presenter berita itu mengatakan dia tidak pernah menerima aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Nanti akan saya jelaskan di persidangan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bertugas di Komisi II selama 11 bulan yakni sejak 21 Oktober 2009- 21 Agustus 2010 sehingga dia tidak tahu menahu mengenai perencanaan penganggaran untuk membiayai proyek tersebut.
"Selama 11 bulan saya tidak pernah mengikuti rapat mengenai pembahasan proyek ini. Bisa dibuka di notulensi saat persidangan. Saya punya alasan yang cukup kuat," tambahnya.
Baca Juga
Dia mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Andi Agustian alias Andi Narogong terkait dugaan aliran dana tersebut. Akan tetapi, dia mendapatkan informasi, bahwa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum memproses laporan tersebut, karena masih menunggu proses persidangan yang tengah berjalan.