Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Ahok ke-15 : Begini Kesaksian Ahli Bahasa

Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada enam klausa dalam pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu itu.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada enam klausa dalam pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu itu.

"Dalam rangkaian kalimat itu punya arti tidak?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Pasti punya, karena ini kalimat yang terdiri dari beberapa klausa yang mempunyai hubungan satu sama lain," jawab Rahayu.

Kluasa pertama, kata dia, "'jangan percaya sama orang', kedua 'kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya', dan ketiga 'karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho'".

"Keempat 'itu hak bapak ibu, ya', kelima 'jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih', dan keenam 'saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu'".

Hakim Dwiarso bertanya, apakah kata "pakai" dalam pidato Ahok itu sama artinya dengan kata "menggunakan".

"Sama saja, jadi 'dibohongi menggunakan Surat Al Maidah' sama dengan 'dibohongi pakai Surat Al Maidah'," jawab Rahayu yang juga Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya pada Universitas Indonesia itu.

"Apakah arti dalam kalimat ini?," tanya Dwiarso lagi.

"Al Maidah itu tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain," jawab Rahayu.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, tiga ahli akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, Rahayu Surtiati Hidayat sendiri dan terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum pada Universitas Katolik Parahyangan C. Djisman Samosir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper