Bisnis.com,JAKARTA - Ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistiyo mengaku dia hanya berupaya membantu terdakwa pemberi gratifikasi terhadap petugas pajak Ramapanicker Rajamohan Nair, untuk melancarkan pengurusan pengampunan pajak.
Dalam sidang lanjutan gratifikasi pengurusan amnesti pajak Senin (20/3/2017), Arif diperiksa sebagai saksi. Selain dia, dua petugas dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yakni Yustinus Sulistiyo dan Andreas Setiawan pun turut diperiksa selaku saksi.
Dalam persidangan itu, Arif mengaku pada 23 September 2016 bertandang ke Kantor Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menanyakan mengenai rencana keikutsertaannya secara pribadi dan perusahaannya PT Rakabu Sejahtera.
Ketika itu, dia disarankan oleh Ken untuk mengurus pengampunan pajak di Solo, Jawa Tengah, sesuai dengan kedudukan wajib pajak (WP). Selain itu, agak berbeda dengan WP lannya, Ken juga menugaskan Handang Sukarno, Kasubdit Bukti Permulaan Pemeriksaan Pajak Ditjen Pajak, untuk membantu kelancaran pengurusan amnesti Arif.
"Setelah itu Pak Handang datang ke Solo, mampir ke rumah saya sekitar 10 menit untuk mengecek kelengkapan berkas dan dokumen itu dia bawa ke Kantor Pajak di Solo. Semua dilakukan dengan cuma-cuma," paparnya dalam persidangan.
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh John Halasan Butarbutar , dia mengaku turut menginformasikan kepada Handang bahwa rekannya, Ramapanicker juga tengah kesulitan mengurus amnesti pajak. Berbagai dokumen untuk melancarkan pengurusan Tax Amnesty PT Eka Prima Expor Indonesia yang dinakhodai Ramapanicker kemudian dikirim ke ponsel Arif melalui aplikasi whatsapp dan diteruskan ke Handang.
"Setelah itu saya bilang apapun keputusan Dirjen semoga yang terbaik buat Pak Mohan," tuturnya.
Setelah meneruskan dokumen milik Ramapanicker, Arif yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang dimiliki oleh keluarga Presiden Joko Widodo itu, mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Handang lagi.
Ketua Tim Penuntut Umum Alif Fikri mempertunjukan bukti percayakan whatsapp antara Handang dan Arif di mana Handang menyatakan akan bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi terkait pengurusan amnesti Ramapanicker.
Penuntut Umum juga memperdengarkan percakapan antara Arif dan Ramapanicker pada 3 Oktober 2016. Dalam percakapan itu Arif menanyakan apakah sudah ada keputusan dari Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus M.Haniv. Jika sudah ada keputusan yang diduga berkaitan dengan pengurusan amnesti itu, Arif meminta segera dikabari oleh Ramapanicker.
Ramapanicker disangkakan memberikan gratifikasi terhadap Handang agar tunggakan utang pajaknya bisa diselesaikan dan dia bisa mengikuti program pengampunan pajak.