Bisnis.com, JAKARTA—Syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta untuk pihak yang dicurigai akan menjadi tenaga kerja Indonesia non-prosedural saat mengajukan permohonan pembuatan paspor berpotensi melanggar hak warga negara.
Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, mengatakan dirinya tidak menemukan satupun klausul kewajiban penjaminan uang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan tenaga kerja Indonesia Non-Prosedural.
“Sayangnya para pejabat di Ditjen Imigrasi menggunakan penjaminan uang yang sebenarnya tidak wajib, sebagai salah satu bentuk pencegahan TKI non-prosedural,” katanya, Senin (20/3/2017).
Wahyu menuturkan kebijakan penjaminan uang yang berdasarkan prasangka dan kecurigaan berpotensi memunculkan pelanggaran hak warga negara, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik suap, serta korupsi dalam pengurusan paspor.
Menurutnya, penjaminan uang yang bertujuan sebagai plangkah pencegahan terhadap perdagangan orang atau human trafficking, justru dapat menjadi pemicu baru terjadinya praktik tersebut. Pasalnya, penjaminan uang akan menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang yang merupakan salah satu penyebab human trafficking.
“Surat edaran yang ditafsirkan sembarangan itu menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang, salah satu penyebab human trafficking,” ujarnya.
Wahyu juga menyebut Presiden Joko Widodo harus memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan surat edaran yang diskriminatif, sehingga menjadi dasar hukum dalam kewajiban penjaminan uang senilai Rp25 juta.