Kabar24.com, JAKARTA--Aktivitas mafia tanah tak ubahnya rayap yang tak kenal lelah bekerja. Tahu-tahu, kita akan tahu kehadiran rayap saat melihat tumpukan tanah tegak bagai menara di atas lantai, atau menempel membentuk garis panjang di dinding rumah.
Bahkan, menurut Kapolri Tito M. Karnavian, mafia tanah menjadi penyebab banyaknya laporan atas kasus pertanahan di kepolisian.
Kapolri menegaskan, permasalahan mafia tanah membutuhkan koordinasi lintas lembaga sehingga kerja sama dengan Kementerian ATR akan sangat membantu meminimalisir masalah tanah di Tanah Air.
Baca Juga
"Mafia tanah ini banyak melakukan bermacam-macam modus pertanahan yang mengakibatkan sertifikat overlapping, sertifikat palsu, alas hak palsu sehingga banyak laporan kepada kami,” paparnya.
Terkait dengan kondisi itu, Jumat (17/3/2017), Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberantas mafia tanah.
Kerja sama dengan Polri juga bertujuan menangani kasus agraria dan tata ruang, pungutan liar dan percepatan sertifikat aset Polri. Kerja sama diikat dalam MoU antara kedua lembaga pemerintah tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan konflik pertanahan sangat banyak dan 70% dari konflik tersebut adalah sengketa tanah.
"Konflik karena perbuatan yang melanggar hukum. Dimensi penyebabnya juga banyak dan salah satunya adalah mafia tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Bisnis, Sabtu (18/3/2017).
Sofyan menuturkan untuk mengatasi konflik pertanahan tersebut, jajaran Kementerian ATR/BPN siap melakukan perubahan. Salah satunya ialah dengan tidak melakukan pungutan liar guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sofyan menambahkan kerja sama dengan Polri juga bertujuan membantu Polri untuk mensertifikatkan semua aset yang dimiliki kepolisian.
"Saya berharap sebelum masa berlaku MoU ini berakhir, aset tanah milik Polri semuanya sudah bersertifikat,” tambahnya.