Kabar24.com, SEMARANG—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi dan badan hingga pertengahan Maret 2017 baru 20%.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Irawan, mengatakan, jumlah tersebbut masih minim padahal batas akhir pelaporan SPT tahun pajak 2016 paling lambat 31 Maret 2017.
Menurutnya, wajib pajak hingga 80% baru melaporkan SPT mendekati batas waktu yang diberikan yaitu seminggu sebelum waktunya habis.
"Seharusnya jangan mendekati waktu tenggat karena server akan penuh dan sibuk. Itu dari seluruh Indonesia," kata dia.
Di wilayahnya terdapat 17 Kantor Pajak Pratama (KPP), dengan 1,5 juta wajib pajak orang pribadi dan badan.