Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) menilai prostitusi online anak-anak merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang. Sehingga hal tersebut dapat direspon dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Ketua Umum LPA Seto Mulyadi mengatakan, lantaran menggunakan media online, maka bisa juga tersangkut ke UU ITE dan UU Pornografi. Menurutnya hitam putihnya persoalan sudah terang benderang, pasal berlapis terhadap pelaku.
"Bagaimana dengan kasus prostitusi anak-anak lainnya? Bagaimana kasus tahun lalu, di mana anak-anak yang dilacurkan untuk orang-orang gay di kawasan sekitar Ciawi? Bagaimana proses hukum terhadap pelaku? Bagaimana rehabilitasi bagi korban? Sekali lagi, Indonesia perlu punya basis data," katanya lewat siaran pers, Rabu (15/3/2017).
Dia mengatakan basis data tentang pelaku harus terbuka untuk publik demi menangkal aksi residivisme. Basis data tentang korban harus tertutup, semata-mata untuk kepentingan rehabilitasi.
"Lantas, apakah dalam kasus prostitusi online anak-anak ini para pelaku akan dikenai sanksi pemberatan [kebiri, pemasangan chip, publikasi identitas, hukuman mati] sebagaimana revisi kedua UU Perlindungan Anak?Sayangnya, aturan teknisnya belum ada."