Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat ditabrak oleh kapal tersebut.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.
“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (14/3/2017).
Pemerintah, lanjut dia, saat ini tengah membentuk tim bersama yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yakni Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat terkait kerusakan terumbu karang di Radja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky.
Menurutnya, ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut yang menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan.
Kedua, lanjut dia, tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.
Baca Juga
Kronologi rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017.
Kapal berbendera Bahama yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor itu digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK.
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Namun di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.
Untuk mengatasi hal ini, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut.
Namun, upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat. Akan tetapi, kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017.
Djoko Hartoyo, Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman mengatakan kandasnya kapal Caledonian Sky itu menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.
Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1600 m2.
Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.
Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh kapten Kapal MV Caledonian Sky dalam waktu kurang dari sehari dan mustahil untuk memperbaiki atau mengonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu.
Ironisnya, kata dia, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.
"Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai divaluasi. Bisa jadi lebih dari 1600 m2," ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan bahwa tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina.
"Nampaknya Kapten Keith Michael Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi," ujarnya.
Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.
Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
Menurutnya bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah RI yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini.
Selain itu, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya Mr. Keith Michael Taylor.