Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Penyiaran Sidang Korupsi e-KTP Langgar Asas Peradilan

Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai larangan siaran langsung secara utuh sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan, Kamis ini, elanggaran terhadap azas peradilan yang terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto./Antara
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai larangan siaran langsung secara utuh sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan, Kamis ini, elanggaran terhadap azas peradilan yang terbuka untuk umum.

"Larangan itu juga mengingkari semangat keterbukaan, kebebasan pers, dan hak publik untuk tahu. Saya mengecam keras pelarangan tidak berdasar yang dilakukan oleh majelis hakim," kata Hendardi, di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Apalagi, lanjut dia, dasar pelarangan itu karena adanya tokoh dan elit politik yang disebut dalam surat dakwaan. Ini bentuk perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil.

Menurut dia, sudah sejak lama, peradilan Tipikor menyelenggarakan sidang terbuka atas kasus korupsi bukan untuk mencari sensasi tetapi yang utama adalah memberikan pembelajaran publik sehingga menimbulkan efek jera.

Keterbukaan itu, tambah dia, adalah elemen kunci dari peradilan yang akuntabel, sehingga potensi-potensi penyelewengan dalam penegakan hukum bisa dieliminasi.

"Justru karena menyangkut tokoh dan elit politik, maka menjadi sangat penting sidang itu harus dibuka. Dalam KUHAP hanya perkara asusila dan anak, sidang dibenarkan untuk dilakukan secara tertutup," jelas Hendardi.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP.

Alasannya, ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.

Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper