Bisnis.com, PEKANBARU -- Regulasi yang mengatur Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) ternyata tidak berlaku untuk kegiatan usaha yang satu arah.
Kadiv Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Riau Syahrul Baharisyah mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menerapkan aturan mengenai izin KUPVA BB.
"Memang penerapan aturan soal perizinan KUPVA BB ini harus hati-hati karena yang diatur izinnya adalah untuk usaha dan transaksi jual-beli, kalau satu arah itu belum masuk ketentuan," katanya Rabu (8/3).
Menurut dia, terbitnya aturan KUPVA BB dari Bank Indonesia adalah upaya untuk mengantisipasi kejahatan tindak pidana pencucian uang (money laundering) bermodus money changer.
Tetapi bila usaha yang berjalan di masyarakat khususnya kondisi Pekanbaru, banyak yang hanya berupa usaha kecil dan satu arah, yaitu jual saja atau beli saja.
Dia mencontohkan misalnya pedagang yang menjual ikan tetapi dibayar menggunakan ringgit. Lalu uang itu dipakai si pedagang untuk membeli beras ke pedagang lainnya.
"Jadi kami melihat kalau usaha kecil itu satu arah dan tidak terlibat tindak pidana pencucian uang atau kejahatan tertentu, tidak ditekankan untuk mengurus izin KUPVA BB," katanya.
Selain itu biasanya nilai uang asing yang ditransaksikan satu arah oleh pedagang ini hanya kecil. Bila kemudian ditemukan keganjilan misal nilai transaksi menjadi besar secara tiba-tiba, bisa dilacak karena Bank Indonesia sudah menggandeng PPATK.
"Banyak lembaga yang digandeng dalam aturan mengenai izin KUPVA BB ini seperti PPATK dan Kepolisian, jadi kami tanyakan nanti kepada pelaku usaha dengan transaksi besar yang memang tidak punya izin," katanya.
Sebelumnya Kepala BI Riau Siti Astiyah mengatakan peraturan BI tentang KUPVA BB ini sudah berjalan sejak keluarnya PBI No.18/20/PBI/2016 pada Oktober tahun lalu.
"Pada dasarnya BI sudah mencanangkan aturan operasional money changer ini sejak Oktober 2016 lalu, jadi semua KUPVA BB di Indonesia harus memiliki izin Bank Indonesia, kalau bank itu diatur oleh OJK," katanya.
Astiyah mengatakan bagi pelaku usaha money changer yang telah beroperasi saat ini, diharuskan melapor dan mengurus izin kepada Bank Indonesia bila belum punya.
Untuk prosesnya saat ini masih diberikan keringanan seperti soal besaran setoran modal, atau persyaratan administrasi dari pengelola money changer.
Dia mengatakan saat ini Bank Indonesia masih pada tahap sosialisasi aturan perizinan KUPVA BB, sampai pada 7 April mendatang.
"Setelah 7 April nanti, bagi usaha penukaran uang yang tidak berizin akan masuk kategori ilegal sehingga bakal mendapatkan sanksi bertahap," katanya.