Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator segera mengeksekusi boedel pailit PT Central Steel Indonesia setelah perusahaan sah dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono menyatakan Central Steel Indonesia (debitur) dalam keadaan pailit, sesuai dengan rekomendasi hakim pengawas dalam rapat kreditur.
"Mengadili menyatakan debitur pailit dengan segala akibat hukumnya," ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (8/3/2017).
Putusan tersebut sesuai dengan hasil rapat kreditur terakhir. Dalam rapat, debitur tidak mengajukan penawaran proposal perdamaian setelah rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Para pemegang saham tidak mencapai kesepakatan terkait pengalihan saham dan pemindahan aset perusahaan ke tangan investor.
Salah satu kurator Central Steel Indonesia Imran Nating mengatakan pihaknya telah menginventarisasi aset perusahaan. Perusahaan tercatat memiliki pabrik operasional di Cikupa, Tangerang Selatan dan perkantoran di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun perkantoran ini menganut sistem sewa.
Adapun aset tanah, bangunan dan mesin pabrik telah dijaminkan ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku kreditur separatis atau pemegang hak jaminan. Sehingga, eksekusi aset akan dilakukan bersama antara tim kurator dan pihak bank.
Bank berkode saham BMRI ini merupakan kreditur mayoritas dan satu-satunya kreditur separatis yang memegang tagihan mencapai Rp405,32 miliar.
Kendati begitu, Imran belum dapat memprediksi apakah aset debitur mampu menutup seluruh tagihan. Pasalnya, kondisi pabrik debitur sudah terbengkalai dan tidak terawat, mengingat perusahaan sudah tidak beroperasi sejak dua tahun lalu.
"Kami belum tahu apakah aset dapat menutupi tagihan. Yang pasti, nilai aset turun karena tidak terawat," ujarnya
Imran menaksir mesin-mesin PT CSI senilai Rp200 juta. Tim kurator berharap dapat menemukan aset lain yang dapat menutupi seluruh tagihan senilai Rp660 miliar.
Menanggapi kepailitan debitur, Kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni berharap proses pailit berjalan dengan lancar.
"Semoga boedel pailit bisa terjual dan dibagikan oleh kurator ke setiap kreditur sesuai tagihannya," tuturnya.
PT CSI berstatus PKPU pada 22 Agustus 2016 dalam perkara yang terdaftar dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.