Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Central Steel Indonesia akan Lanjutkan Operasional Usaha

PT Central Steel Indonesia berniat akan melanjutkan operasional bisnis dan menyelesaikan proses restrukturisasi utangnya hingga perdamaian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Central Steel Indonesia berniat akan melanjutkan operasional bisnis dan menyelesaikan proses restrukturisasi utangnya hingga perdamaian.

Kuasa hukum ‎PT Central Steel Indonesia Bobby R. Manalu menegaskan para pemegang saham dan direksi perusahaan sedang berkonsolidasi untuk merumuskan proposal perdamaian. Di sisi lain, debitur juga meminta kesempatan kepada para kreditur untuk memberikan tambahan waktu.

"Kami belum bisa memberikan draf proposal perdamaian karena pemegang saham masih menggodok teknis penyelamatan perusahaan ini," kata Bobby, Selasa (4/10/2016).

Dia menambahkan ‎para pemegang saham dan direksi sepakat untuk menyelamatkan perusahaan, tetapi masih adanya perbedaan pendapat terkait dengan pembiayaan. Mereka akan mengadakan pertemuan kembali untuk membahas teknis proposal yang sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Terkait dengan tagihan dua pemegang saham yang diklaim melalui tim pengurus, Bobby mengakui adanya sejumlah aliran uang masuk. Namun, dirinya tidak menemukan adanya perjanjian yang menjadi dasar penerimaan uang tersebut maupun penggunaannya.

Debitur masih menunggu bukti tambahan yang akan diajukan pemegang saham karena tim pengurus membutuhkan dokumen tersebut untuk mengakui tagihan yang mencapai Rp131 miliar dan ‎Rp14 miliar. "Kalau tidak ada bukti tambahan, kami serahkan pada sikap tim pengurus," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Central Steel Indonesia Imran Nating ‎mengatakan debitur meminta waktu sebanyak 60 hari. Namun, para kreditur hanya bersedia menyetujui 30 hari.

"Kreditur ingin melihat bukti keseriusan debitur dulu dalam sebulan kedepan, setelah itu bisa minta perpanjangan lagi kalau diperlukan," kata Imran.

Dia menuturkan menurut informasi‎ yang didapat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. meminta adanya pembayaran di muka dari debitur sebelum menyetujui proposal perdamaian. Namun, kesepakatan tersebut masih bisa dinegosiasikan setelah debitur memaparkan draf proposalnya.

Selain itu, klausul initial payment yang diminta bank pelat merah tersebut bisa dimasukkan sebagai opsi dalam penawaran proposal perdamaian. Debitur telah diminta untuk menyerahkan proposal sepekan setelah mendapatkan perpanjangan waktu.

Terkait dengan nilai tagihan sementara, lanjutnya, belum mengalami perubahan. Adapun, total tagihan yang masuk sebesar Rp660 miliar.

‎Pihaknya memerinci tagihan yang masuk yakni Bank Mandiri Rp500 miliar, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rp21 miliar, serta dua pemegang saham masing-masing Rp131 miliar dan Rp14 miliar.‎ Selain itu, terdapat tiga vendor asing yang memasok besi bekas atau scrap dan mantan karyawan level manajer.

Tagihan dari pemegang saham belum diakui karena masih terkendala kelengkapan bukti pendukung. Tim pengurus masih menunggu bukti tersebut hingga mendekati agenda pemungutan suara proposal perdamaian.

‎‎Tagihan pemegang saham tersebut, imbuhnya, merupakan pinjaman pribadi atau dana talangan yang diberikan kepada debitur. Namun, tim pengurus tidak bisa menerima klaim tersebut tanpa adanya bukti yang kuat.

"Kalau tidak ada bukti, sikap kami akan kembali mengacu kepada laporan keuangan debitur per Desember 2014 karena perusahaan ini berhenti beroperasi pada Agustus 2015‎," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper