Bisnis.com, MANADO - Penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara atau Suluttenggo Malut telah mencapai Rp489,95 miliar per 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan, mengatakan pihaknya masih menargetkan penerimaan tambahan sebesar Rp39 miliar hingga akhir Maret 2017 atau batas akhir program amnesti pajak tahap ketiga. "Di 2016 uang tebusan melampaui target. Di 2017 ini atau periode terakhir target kami Rp39 miliar dan sekarang baru tercapai Rp16 miliar," ujarnya kepada Bisnis.com di Manado, Jumat (3/3/2017).
Uang tebusan yang telah dikumpulkan Kanwil Pajak Suluttenggo Malut berasal dari 10.764 surat penyataan harta (SPH). Jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp27,81 triliun sedangkan deklarasi harga di luar negeri sebesar Rp1,04 triliun. Sementara itu, dana repatriasi dari harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp186 miliar.
Dionysius menghimbau kepada wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak untuk segera berpartisipasi dalam program yang dimulai sejak September 2016 tersebut. Pasalnya, lewat dari tenggat waktu, kantor pajak akan melakukan pengusutan aktivitas ekonomi untuk menghitung potensi penerimaan dari wajib pajak.
Pengusutan tersebut juga bakal didukung pembukaan informasi rekening perbankan milik wajib pajak. Dari rekening, kantor pajak bakal bisa menghitung potensi penerimaan. Pembukaan informasi rekening itu juga merupakan bagian dari implementasi automatic exchange of information yang sudah disepakati 101 negara.