Kabar24.com, JAKARTA - Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab akan menjadi saksi dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (28/2/2017).
Dia menjadi saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok kerap menolak saksi dari MUI. Meski begitu, pengurus GNPF-MUI yang ikut hadir ke lokasi sidang mengaku tak khawatir dengan hal ini.
"Itu mental break down, itu strategi aja dan tidak menentukan karena yang menentukan majelis hakim. Saksi ahli ini kebutuhan dari JPU yang membuktikan dakwaan," kata Kapitra Ampera, kuasa hukum GNPF-MUI yang ikut datang ke lokasi persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dikatakan, kedatangan Rizieq tak lebih dari cara JPU membuktikan dakwaannya. Dia pun bersikeras Rizieq adalah saksi ahli agama yanh kredibel didatangkan. Apalagi ia percaya diri Rizieq merupakan representasi umat islam saat ini.
"Kenapa kami harus khawatir, kami kan representasi dari masyarakat muslim," kata dia.
Selain Kapitra, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir juga turut serta datang. Kapitra mengatakan seluruh pengurus dan tim advokasi GNPF-MUI datang ke persidangan hari ini.
Ini merupakan sidang ke-12 kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, sapaan akrab Basuki. Sidang ini dipindah lokasinya dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Kementan, dengan menimbang situasi jalannya sidang.
Selain mendatangkan Rizieq, Jaksa Penuntut Umum juga akan mendatangkan Abdul Chair Ramadhan sebagai saksi ahli hukum pidana dari MUI.