Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hubungan antara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan para tersangka lainnya, termasuk materi pembicaraan dalam beberapa pertemuan yang dihadiri oleh para tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (22/2/2017) Patrialis diperiksa untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan politisi Partai Amanat Nasional itu diberondong dengan sejumlah pertanyaan seputar hubungan para tersangka lain yakni Basuki Hariman, Ng Fenny, serta Kamaludin.
“Penyidik juga melakukan klarifikasi terkait sejumlah pertemuan antara tersangka PAK dengan tersangka-tersangka lainnya,” ujarnya.
Dalam klarifikasi itu, lanjut Febri, penyidik menggali informasi yang lebih mendalam mengenai materi pembahasan yang dibicarakan antara Patrialis dan para tersangka lainnya. Berbagai materi pertanyaan yang lebih menukik bakal terus ditanyakan kepada Patrialias dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Patrailis mengatakan dia menghargai keberadaan lembaga Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun bangsa khususnya di bidang pemberantasan korupsi.
“Jadi silakan saya diperiksa hari ini untuk pertama kali sejak ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK Insyaallah kebenaran itu ada di pengadilan. ,” ujarnya.
Dia enggan mengomentasi tudingan bahwa dia telah menerima uang dari Basuki Hariman terkait dugaan membocorkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) judical review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan.
“Saya tidak mau memberikan komentar terkait dengan materi perkara karena pertama sekali saya sudah komentar saya tidak mau lagi komentar. Saya Insyaallah konsisten dengan komentar saya. Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang-orang yang diduga. Saya sudah bilang sama KPK, nanti kita ketemu di pengadilan,” paparnya.
Patrialias disangka menerima uang sebesar US$20.000 dan Sing$200.000 dari Basuki Hariman, importir sapi yang berkepentingan terhadap hasil judical review Undang-undang (UU) No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga uang-uang tersebut merupakan pemberian ketiga kepada Patrialis.
Lembaga antirasuah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan kepada para tersangka pada 25 Januari 2017 sejak pagi hingga malam hari. Kamaludin sahabat Patrialias ditangkap di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, kemudian disusul oleh penangkapan kepada Basuki Hariman dan Ng Fenny di Sunter, Jakarta Utara dan ditutup dengan penangkapan terhadap Patrialis Akbar.