Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patrialis Akbar : Silakan KPK Periksa Saya

Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi yang menjadi tersangka dugaan kasus penyuapan terkait judical review Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mulai menjalani pemeriksaan pedana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/2/2017).
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2)./AntaraReno Esnir
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2)./AntaraReno Esnir

Kabar24.com,JAKARTA - Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang menjadi tersangka dugaan kasus penyuapan terkait judical review Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mulai menjalani pemeriksaan pedana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/2/2017).

Sebelum menjalani pemeriksaan, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dia menghargai lembaga Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun bangsa.

“Jadi silakan saya diperiksa hari ini untuk pertama kali sejak ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK Insyaallah kebenaran itu ada di pengadilan. ,” ujarnya.

Dia enggan mengomentasi tudingan, bahwa dia telah menerima uang dari Basuki Hariman terkait dugaan membocorkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) judical review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Saya tidak mau memberikan komentar terkait dengan materi perkara karena pertama sekali saya sudah komentar saya tidak mau lagi komentar. Saya Insyaallah konsisten dengan komentar saya. Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang-orang yang diduga. Saya sudah bilang sama KPK, nanti kita ketemu di pengadilan,” paparnya.

Sebelumnya, Sukma Violetta, Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kosntitusi mengatakan setelah kasus korupsi kembali menguji eksistensi MK, maka para hakim konstitusi dapat lebih amanah dalam bekerja, lebih professional dan lebih hati-hati dalam berprilaku.

“Kami dan kita semua berharap, bangsa ini berharap, kasus semacam ini [korupsi di lingkungan peradilan] tidak terulang lagi di Mahkamah Konstitusi. Biarlah kasus ini menjadi yang terakhir,” kata Sukma Violetta yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial ini.

Diharapkan, masyarakat juga membantu para hakim Konstitusi dengan menjaga marwah dan wibawanya dengan tidak menggoda para hakim.

“Sehingga kemudian Mahkamah Konstitusi tetap menjadi peradilan konstitusi yang bersih, adil dan terpercaya,” katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper