Kabar24.com,JAKARTA - Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang menjadi tersangka dugaan kasus penyuapan terkait judical review Undang-undang No.41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, mulai menjalani pemeriksaan pedana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/2/2017).
Sebelum menjalani pemeriksaan, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dia menghargai lembaga Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan kontribusi besar dalam membangun bangsa.
“Jadi silakan saya diperiksa hari ini untuk pertama kali sejak ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK Insyaallah kebenaran itu ada di pengadilan. ,” ujarnya.
Dia enggan mengomentasi tudingan, bahwa dia telah menerima uang dari Basuki Hariman terkait dugaan membocorkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) judical review UU tentang peternakan dan kesehatan hewan.
“Saya tidak mau memberikan komentar terkait dengan materi perkara karena pertama sekali saya sudah komentar saya tidak mau lagi komentar. Saya Insyaallah konsisten dengan komentar saya. Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang-orang yang diduga. Saya sudah bilang sama KPK, nanti kita ketemu di pengadilan,” paparnya.
Sebelumnya, Sukma Violetta, Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kosntitusi mengatakan setelah kasus korupsi kembali menguji eksistensi MK, maka para hakim konstitusi dapat lebih amanah dalam bekerja, lebih professional dan lebih hati-hati dalam berprilaku.
“Kami dan kita semua berharap, bangsa ini berharap, kasus semacam ini [korupsi di lingkungan peradilan] tidak terulang lagi di Mahkamah Konstitusi. Biarlah kasus ini menjadi yang terakhir,” kata Sukma Violetta yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial ini.
Diharapkan, masyarakat juga membantu para hakim Konstitusi dengan menjaga marwah dan wibawanya dengan tidak menggoda para hakim.
“Sehingga kemudian Mahkamah Konstitusi tetap menjadi peradilan konstitusi yang bersih, adil dan terpercaya,” katanya.