Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu sebagai payung hukum untuk mengimplementasikan sistem pertukaran informasi otomatis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan rencana penyusunan perpu dinilai lebih efektif dibandingkan dengan merevisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maupun UU Perbankan yang akan membutuhkan waktu lama.
"Kami mengejar [terbitnya regulasi] sampai bulan kelima [Mei] tahun ini agar bisa segera terlaksana," kata Yasonna usai menghadiri rapat koordinasi terbatas Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perpajakan, Rabu (22/2/2017).
Dia menilai UU Perbankan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan UU KUP sedang dalam pembahasan di DPR. Padahal, anggota dewan akan melaksanakan masa reses.
Pihaknya menjelaskan perpu tersebut akan menjelaskan mengenai pelaksanaan sistem pertukaran informasi otomatis. Jika tidak segera diimplementasikan, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menggunakan sistem tersebut.