Kabar24.com, JAKARTA - Sikap Mahkamah Agung (MA) menolak memberi fatwa soal status Gubernur DKI Basuki Purnama (Ahok) menunjukkan lembaga negara itu tidak mau terpojok.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya meminta MA mengeluarkan fatwa status Ahok.
"Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokkan untuk mengambil sikap," kata Fadli, Rabu (22/2/2017).
Menurut Fadli Zon, sudah ada kejelasan yurisprudensi bahwa penonaktifan kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak harus menunggu vonis hukum.
Beberapa contoh menunjukkan, bahwa saat kepala daerah baru berstatus tersangka saja sudah ditahan bahkan diberhentikan, ujarnya, merujuk pada kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Dia mengaku heran mengapa seorang kepala daerah berstatus terdakwa tetap bisa aktif, sementara yang lain tidak. Dia menilai hal itu tidak adil.
"Yang dakwaannya di bawah lima tahun, misalnya empat tahun, langsung diberhentikan sementara," ujarnya. Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan ke publik untuk minta fatwa ke MA.