Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Tolak Masuk Tiga WN China

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Medan menolak masuk tiga warga negara China yang diduga akan masuk ke Indonesia secara Ilegal. n
Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/01). Sebanyak 4 WNA asal Cina yang bekerja pada PT. Mingan Mining di kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap operasi oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang jelas dan melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/David Muharmansyah
Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/01). Sebanyak 4 WNA asal Cina yang bekerja pada PT. Mingan Mining di kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap operasi oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang jelas dan melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/David Muharmansyah

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Medan menolak masuk tiga warga negara China yang diduga akan masuk ke Indonesia secara Ilegal.

Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi memaparkan, ketiganya ditolak lantaran tidak memiliki tujuan yang jelas.

"Mereka datang ke Indonesia dengan menumpang pesawat Malindo Air OD322 dari Kuala Lumpur tujuan Kualanamu," ucap Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2017).

Menurutnnya, modus dengan tidak menjelaskan tujuan kedatangan mereka umumnya dilakukan oleh orang asing yang akan bekerja secara ilegal.

"Tetapi kendati mereka menggunakan berbagai macam cara, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap orang asing yang akan masuk ke Indonesia, " tegas Agung.

Adapun inisial ketiga WNA tersebut yakni DH, YC, dan LQ.

Dalam catatan mereka, selama bulan Januari hingga 17 Februari 2017, otoritas Imigrasi telah menolak masuk 179 warga negara asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper