Kabar24.com, PEKANBARU -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pekanbaru melakukan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer.
Kepala BI Riau Siti Astiyah mengatakan peraturan BI tentang KUPVA BB ini sudah berjalan sejak keluarnya PBI No.18/20/PBI/2016 pada Oktober tahun lalu.
"Pada dasarnya BI sudah mencanangkan aturan operasional money changer ini sejak Oktober 2016 lalu, jadi semua KUPVA BB di Indonesia harus memiliki izin Bank Indonesia, kalau bank itu diatur oleh OJK," katanya kepada Bisnis, Kamis (16/2/2017).
Astiyah mengatakan bagi pelaku usaha money changer yang telah beroperasi saat ini, diharuskan melapor dan mengurus izin kepada Bank Indonesia bila belum punya.
Untuk prosesnya saat ini masih diberikan keringanan seperti soal besaran setoran modal, atau persyaratan administrasi dari pengelola money changer.
Dia mengatakan saat ini Bank Indonesia masih pada tahap sosialisasi aturan perizinan KUPVA BB, sampai pada 7 April mendatang.
"Setelah 7 April nanti, bagi usaha penukaran uang yang tidak berizin akan masuk kategori ilegal sehingga bakal mendapatkan sanksi bertahap," katanya.
Adapun upaya penertiban izin usaha penukaran uang ini dilakukan BI untuk mengantisipasi praktik pencucian uang, dan transaksi melawan hukum seperti pembelian narkoba.