Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PAJAK : KPK Telusuri Harta Pejabat Ditjen Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri asal muasal harta tersangka kasus suap perpajakan Handang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri asal muasal harta tersangka kasus suap perpajakan Handang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya ingin memaksimalkan ketentuan yang diatur dalam pasal 28 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Ketentuan itu menyatakan tersangka kasus korupsi harus menjelaskan secara terperinci asal muasal harta yang dimiliki olehnya.

"Kami melakukan klarifikasi sejumlah informasi terkait kepemilikan aset yang dimiliki oleh tersangka. Klarifikasi ini tidak otomatis penyidik akan memproses tindak pidana pencucian uang," ujarnya Kamis (16/2/2017).

Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi termasuk Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, untuk mengklarifikasi pertemuan, komunikasi atau hal relevan lainnya yang berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut.

Dia mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menghadirkan kembali saksi Arif Budi Sulistiyo yang dinilai oleh terdakwa penyuap Handang, Ramapaniker Rajamohan Nair, Dirut PT EK Prima, memiliki peran penting memperkenalkan dirinya dengan Handang serta pejabat Ditjen Pajak lainnya.

Arif pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada pertengahan Januari 2017 lalu dan bisa diajukan sebagai saksi dalam persidangna karena dalam dakwaan terhadap Ramapaniker, nama Arif turut disebut oleh penuntut umum.

Ditemui seusai pemeriksaan, Handang Soekarno berharap dia merupakan aparatur sipil negara terakhir pada Ditjen Pajak yang tersangkut kasus penyuapan dan berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi.

"Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lain. Saya telah melakukan kesalahan dan teman-teman janagn mengikuti saya dan secara pribadi saya akan pertanggungjawabkan," katanya.

Handang dan Ramapaniker diamankan KPK pada 21 November 2016 di kediaman Ramapaniker di kawasan Kemayoran, Jakarta,sesaat setelah Ras dan Handang melakukan transaksi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah US$148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar.

KPK juga mengamankan tiga staf Ramapaniker. Dua orang dijemput di Pamulang dan Pulo Mas sementara satu staf lainnya diamankan di Surabaya. Selain itu, sopir dan ajudan Handang pun turut diamankan

Uang tersebut diduga terkait permasalahan pajak yang menimpa PT EK Rima antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar. Handang disangkakan sebagai penerima suap dan Ramapaniker sebagai pemberi suap.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPK, Handang menjanjikan kewajiban pajak PT EK Prima akan hilang jika yang bersangkutan memberinya sejumlah uang. Adapun total uang yang dijanjikan Ras untuk Handang mencapai Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper