Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Empat orang tersangka itu Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki Hariman. "Dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Febri menyatakan perpanjangan masa penahanan itu disebabkan KPK masih melakukan proses penyidikan dan membutuhkan keterangan-keterangan dari tersangka tersebut.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20.000 dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materiil Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona based" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebas importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedia daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "zone based", dengan impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
DUGAAN SUAP UJI MATERI UU 41: Masa Penahanan Patrialis Akibar Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium