Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan bergulirnya hak angket menyelidiki pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) murni untuk melihat dugaan pelanggaran hukum pemerintah.
Dia mengatakan, tidak akan sampai pada pemakzulan atau impeachment.
"Saya tidak berpikir sampai ke sana (impeachment). Bisa saja yang mengambil keputusan siapa di tingkat menteri. Kami berinisiatif mengajukan angket ini dululah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dengan hak angket, kata dia, Dewan dapat mengekplorasi dugaan pelanggaran hukum tersebut. Menurut dia, pengajuan hak angket bukan yang pertama.
"Pengawasan ini tugas konstitusional. Kalau tidak salah, tidak usah takut," ujar dia.
Fraksi Partai Gerindra menggulirkan usulan hak angket untuk menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan Basuki. Fadli Zon mengatakan pihaknya ingin menguji pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki sebagai gubernur walau berstatus terdakwa.
Menurut Fadli, fenomena ini berdampak luas untuk masyarakat dan berpotensi memecah belah.
"Ini bukan soal agama atau kebhinekaan, tetapi persoalan hukum yang tidak ditegakkan," kata dia.
Fadli menambahkan, jika pemerintah nantinya terbukti melanggar dengan ada keputusan mayoritas anggota DPR, angket bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat.
"Ini cara untuk menegakkan hukum," ujar dia.