Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Kembali Gubernur : Mendagri Ikut Apa Kata Mahkamah Agung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Pansus rancangan undang-undang (RUU) pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2)./Antara-Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Pansus rancangan undang-undang (RUU) pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.

"Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun, berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, maka dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.

"Semoga bisa diterima Ketua MA," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo permohonan pendapat hukum ke MA dilayangkan karena Kementerian Dalam Negeri menghargai pendapat anggota DPR, dan para pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang berpendapat lain.

Kemendagri sejauh ini berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama masih perlu menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus terdakwa Gubernur DKI.

"Jadi saya belum putuskan diberhentikan atau tidak. Prinsipnya masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena berbagai pendapat muncul, maka sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," kata dia.

Tjahjo mengatakan pemerintah akan mengikuti apapun pendapat hukum MA dalam hal ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper