Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU PETERNAKAN: KPK Akan Periksa Dua Hakim Konstitusi

KPK menjadwalkan pemeriksaan dua hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto dokumentasi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah), seusai upacara pengambilan sumpah, di Istana Negara, Selasa (13/8/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017) malam./Antara-Andika Wahyu
Foto dokumentasi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah), seusai upacara pengambilan sumpah, di Istana Negara, Selasa (13/8/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017) malam./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK menjadwalkan pemeriksaan dua hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dua hakim MK yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul diperiksa untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini PAK diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Hakim panel uji Materi UU No. 41 Tahun 2014 itu adalah Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul. Manahan menjadi hakim yang ditugaskan untuk membuat draf putusan tersebut.

-----------------------------------------------------------

BACA:  KASUS PATRIALIS AKBAR: Terbukti, "Draft" Temuan KPK Sama Dengan Putusan MK

----------------------------------------------------------

Tapi draf putusan itu ditemukan di tangan orang dekat Patrialis, Kamaludin yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lapangan golf Rawamangun pada 26 Januari 2017, padahal draf itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan ke pihak luar.

Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona based" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebas importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedia daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut.

--------------------------------------------------

BACA DUGAAN KORUPSI PATRIALIS AKBAR: KPK Yakin Uang Terkait Uji Materi UU

-------------------------------------------------



UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "zone based", dengan impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK, seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan Sekretarisnya Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper