Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK-PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kertas Segera Disahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berharap rancangan undang-undangna pembatasan transaksi menggunakan uang kertas segera disahkan karena mempermudah pelacakan transaksi yang berkaitan denga kejahatan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berharap rancangan undang-undangna pembatasan transaksi menggunakan uang kertas segera disahkan karena mempermudah pelacakan transaksi yang berkaitan denga kejahatan korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ahmad Badaruddin mengungkapkan pihaknya sedang menunggu perkembangan pembahasan undang-undang tersebut yang akan dilakukan oleh DPR.

"Selain UU itu, ada juga UU perampasan aset yang erat kaitannya dengan pencucian uang termask di dalamnya tindak pidana korupsi," paparnya saat mengunjungi Gedung KPK, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya dalam draf RUU itu, ditentukan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp100 juta, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Namun, batas maksimal tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah apabila nanti disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Perangkat hukum yang membatasi transaksi uang tunai penting dibuat untuk mencegah korupsi karena berdasarkan kajian PPATK, banyak kasus suap yang menggunakan uang tunai dibanding transfer bank. Transaksi dengan uang tunai relatif lebih sulit terlacak dibanding transaksi perbankan.

Dengan adanya undang-undang mengenai transaksi keuangan pada kemudian hari, hal itu diharapkan dapat mengurangi sarana bagi penyuap, pemeras, dan penerima gratifikasi.

Keuntungan lain jika negara memiliki UU pembatasan transaksi tunai, yakni ada anggaran yang bisa dihemat karena negara tidak perlu mencetak banyak uang, sehingga impor bahan baku pembuatan uang kertas pun berkurang.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya juga berdiskusi dengan PPATK mengenai upaya memperbaharui nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut yang sebelumnya telah ditandatangani pada 2015.

"Jadi kerja sama ini dua arah. Kalau kita memerlukan info kemudian kita akan minta ke PPATK. Sebaliknya kalau PPATK menemukan sesuatu yang tidak wajar, bisa dikirimkan ke kita. Nanti kita sama-sama membuka data yang bersumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehinggaakan tambah banyak lagi info yang didapatkan," ujarnya.

Kedua belah pihak juga berdiskusi tentang kemungkinan perluasan penyelidikan kasus korupsi dan pencucian uang ke sektor swasta. Pasalnya selama ini, PPATK sering menemukan transaksi mencurigakan namun tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK lantaran tidak ditemukan indikasi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Contohnya teman-teman dari PPATK sering mengeluh kok tidak ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu kalau misalnya kita minta kepada pemerintah dan anggota DPR supaya kita bisa tangani korupsi di private sector. Itu sudah merupakan hal yang luar biasa," paparnya. (M.G. Noviarizal Fernandez).

Hormat Selalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper