Kabar24.com, JAKARTA--Tersangka operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi Patrialis Akbar bisa diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan Majelis Kehormatan MK telah memulai pemeriksaan terhadap Patrialis. Pada sidang pendahuluan, pemeriksaan dilakukan mulai dari hakim panel, pegawai, hingga panitera pengganti.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, maka direkomendasikan untuk diberhentikan tidak hormat," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2017).
Dia menambahkan proses pemeriksaan akan berlanjut setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan surat pemberhentian sementara. Surat tersebut tinggal menunggu respons dari Kepala Negara.
Majelis Kehormatan MK memeriksa Patrialis dengan dugaan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.